Fatwa Islamic Fiqih Academy di Raabithoh al-'Alam al-Islami
Islamic Fiqih Academi (IFA) dikenal dalam bahasa Arab dengan Majma' al-Fiqh al-Islami adalah satu lembaga resmi yang indefenden dibawah liga muslim dunia (Raabithah al-'Alam al-Islami/muslim world league). Al-Majma' al-Fiqh al-Islami ini beranggotakan sejumlah ulama dan pakar fikih dunia pilihan yang berusaha mempelajari dan meneliti permasalahan-permasalahan yang dihadapi kaum muslimin. Bentuknya dengan mengeluarkan penjelasan hukum syara kepada mereka1.
TEKS PENJELASAN ISLAMIC FIQIH ACADEMY (AL-MAJMA’ AL FIQH AL ISLAMI)
SEPUTAR
(HUKUM SYAR’I TENTANG IKUT SERTA DALAM PT. BIZNAS)
-Dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisal lainnya-?
Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam tercurah selalu atas makhluq Allah termulia, juga atas para shahabat dan orang-orang yang berloyalitas padanya.
At Takyiif Al Fiqhi/Tinjauan Fikih2 terhadap peraturan PT. Biznaas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing lainnya- :
Setelah mempelajari peraturan usaha PT. Biznaas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisalnya- dengan perantara (bantuan) Badan Urusan Perekonomian dan Keuangan3 di Majma’ Al Fiqh Al Islami (Islamic Fiqih Academy), dapat disimpulkan bahwa:
PERTAMA:
Produk yang terdapat pada perusahaan-perusahaan bersistem pirsmida (Multi Level Marketing) bukan sesuatu yang dimaksudkan langsung untuk anggotanya4; akan tetapi target utama dan motivator utama bergabung (menjadi anggotanya) adalah insentif (komisi/penghasilan) yang akan didapatkan anggota (member) tersebut selama menjalani peraturan (bisnis perusahaan) ini.
Sebagaimana tujuan perusahaan ini adalah membangun jaringan yang (beranggotakan) beberapa orang (dalam bentuk skema yang berturut-turut5 berbasis dua orang); sehingga bagian dasarnya (downline) terus meluas sampai berbentuk piramid. Orang yang beruntung6 berada di puncak piramid yang tersusun dibawahnya tiga level7 dan para anggota level bawah (downline) selalu membayar kepada (anggota-anggota terdahulu) yang berada di atas mereka (upline).
[Produk (yang mereka klaim) adalah sekedar simbol yang tidak ada hakekatnya] :Produk tersebut tidak lain hanyalah sebagai kedok bisnis (agar bisa) diterima8 untuk mendapatkan izin perundang-undangan9; karena sebagian besar undang-undang negara di dunia ini10 melarang bisnis bersistem skema piramida yang setiap anggotanya membayar uang hanya sebagai bukti keikutsertaannya saja pada sistem (bisnis ini), tanpa perantara ataupun produk11 yang bisa digunakan.
Ketika hukum-hukum syariat dibangun di atas tujuan dan hakekat maknanya; tidak di atas lafazh dan bentuk simboliknya12, maka produk tersebut (dianggap) tidak ada wujudnya ketika ditinjau secara penerapan hukum fikih (At Takyif Al Fiqhi)13 terhadap PT. Biznas, dan perusahaan-perusahaan lain yang mirip dengannya.14
Berdasarkan hal ini, masalah ini –dalam tinjauan fikih- tidak lain hanya rekrutmen keanggotaan -dari beberapa orang- yang dioperasikan oleh perusahaan. Anggota yang berada di posisi bawah piramida (downline) dalam hal ini membayar insentif yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang berposisi di puncak piramida (upline)! Ditambah lagi dengan uang komisi dari perusahaan; yang propagandanya adalah: (Anda akan rugi besar jika terlambat bergabung bersama kami walau hanya sehari saja, semakin lama anda menunggu semakin besar kerugian anda. Bergabunglah sekarang juga!)15!!
KE DUA:
Seorang anggota tidak mungkin memperoleh pendapatan -[dengan yakin]- kecuali jika terkumpul di bawahnya tiga level16 (anggota lainnya), dan ketiga lapisan terakhir yang tersusun pada skema piramida ini (keadaan mereka) selalu berada dalam spekulasi/pertaruhan (al-Mukhotharah) -selalu terancam kerugian17-; karena mereka (tiga level tersebut) selalu membayar komisi kepada yang diatas mereka dengan besar harapan (setiap orang dari mereka) ingin berada di puncak piramida18! Akan tetapi hal itu tidak mungkin terjadi kecuali dengan merekrut para anggota baru lainnya agar mereka berada di bawahnya lagi, sehingga dengan demikian merekalah (anggota baru tersebut yang sekarang -pent) terancam kerugian… dan begitulah seterusnya.
Terjadinya kerugian adalah (hal) yang mesti terjadi dalam perkembangan skema piramida19.
Dan tidak (akan pernah) mungkin (terjadi) -kapanpun waktunya- seluruh anggota memperoleh keuntungan secara bersama. Yang terjadi adalah hanya sebagian kecil saja dari mereka yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan mayoritas anggota yang ada.
Dan sesungguhnya persentase perbandingan terendah antara yang beruntung dengan yang beresiko kerugian adalah (1:9) di setiap lapisan piramida tersebut20!!
Dari sini, jelaslah (sudah) bahwa mayoritas yang terdampak spekulasi/taruhan - selama-lamanya – dari seluruh anggotanya adalah yang berada dilapisan terbawah piramida tersebut, dengan (selalu) membayar kepada yang di atasnya, dalam keadaan tidak mengetahui21, apakah di bawah mereka terbentuk tiga level sehingga mendapatkan insentif?! Ataukah tidak terbentuk? sehingga merugi membayar kepada yang berada di atas mereka?!
Dan tidak diragukan lagi jenis taruhan inilah (yang disebut dengan) perjudian.22
Maka hakekat al-Qimar (perjudian) -sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah- adalah: “Diambilnya harta seseorang dalam keadaan bertaruh/spekulasi; apakah dia akan mendapatkan kembali gantinya, ataukah tidak?!”23
Dan praktek bisnis semacam ini terbentuk pada hakikatnya dari rangkaian perjudian24; harta (yang dijadikan) taruhan tersebut terselubung dalam produk dan diselinapkan dalam harganya25!!
[Bahkan sesungguhnya] rangkaian perjudian yang ada di perusahaan-perusahaan bisnis berskema piramida terintervensi (saling masuk/campur aduk) dengan rangkaian perjudian yang tiada batas26. Orang yang beruntung adalah yang terlebih dahulu masuk jaringan27; yang kepadanyalah arus pemasukan (uang keuntungan) mengalir dengan derasnya dan terus yang tampaknya tiada habis-habisnya -sesuai luasnya jaringan yang ia miliki yang terdiri dari orang-orang yang berada setelahnya (downline)-.
Dan orang yang bertaruh adalah (yang berada) pada lapisan dasar28 (terakhir) yang (selalu) berangan-angan untuk terus naik dan terus berkembang jaringannya, dengan bertambahnya orang-orang yang setelahnya, yang mereka terus dipenuhi angan-angan untuk bisa mengeruk kentungan tanpa perlu bekerja produktif! Maka tiga level yang paling akhir29 adalah selalu berspekulasi (dalam taruhan) –selama-lamanya- secara terus-menerus dan dalam setiap saat, seiring berkembangnya piramida.
Dan inilah makna qimar (judi/taruhan)30.
Perbedaan antara bisnis MLM dengan samsarah (percaloan)31:
As samsarah [السَّمْسَرَةُ] (percaloan) -dalam jual beli- adalah sebuah akad yang mengantar perantara (calo/broker) mendapatkan insentif (fee/komisi) sebagai fee atas usahanya sebagai perantara dalam kesuksean penjualan atau pembelian barang perniagaan.
Sedangkan bisnis MLM (Multi Level Marketing) berskema piramida -yang dipraktekkan PT. Biznas dan yang semisalnya- adalah sebuah ungkapan dari pemasaran sebuah produk32 untuk membangun jaringan yang terdiri dari para anggota -dalam bentuk skema piramida yang berturut-turut-;. Setiap anggotanya (upline) berperan sebagai puncak piramida di dalam jaringan tersebut, dan setiap anggota barunya (downline) membayar uang-uang komisi kepada yang berada di atasnya dalam jaringan piramida tersebut33.
Atas dasar ini, maka sistem muamalah Biznas34 dan MLM35 berbeda dengan percaloan yang sudah dikenal secara fikih dari empat segi utama, yaitu:
- Percaloan (broker) tidak disyaratkan padanya membeli produk dagangan dari orang yang dia perantarakan36; (akan tetapi) si calo (broker) hanya sebagai perantara antara si pemilik barang (penjual) dan si pembeli.
Adapun sistem bisnis perusahaan-perusahaan MLM, maka pembelian produk dan pemilikan markas kerja/bisnis (oleh setiap anggotanya –pent) adalah syarat37 diterimanya seseorang sebagai distributor (anggota); maksudnya, bahwa distributor (harus) membayar sejumlah uang supaya ia (bisa tetap) menjadi distributor; dan (justru) hal ini adalah kebalikan dari percaloan!!
- Sesungguhnya peraturan PT. Biznas tidak membolehkan38 seseorang untuk mendaftarkan langsung (anggota baru) yang berada di bawahnya lebih dari dua orang. Lalu orang yang berada pada urutan lebih dari dua didaftarkan (dan diposisikan -pent) di bawah anggota terakhir di bawah jaringannya!!
Dan ini berarti ada beberapa kalangan dari bisnis jaringan ini yang mengambil keuntungan dari usaha orang-orang yang berada di atas mereka, dan (terus) menerima komisi dari perusahaan sebagai keuntungan hasil distribusi produk yang mereka sama sekali tidak memiliki jerih payah memasarkannya (mendistribusikannya)!
Maka apabila point ini digabungkan dengan yang sebelumnya, jelaslah (sudah) bahwa peraturan perusahaan ini adalah melarang distributor yang bukan anggota39 (dari mendapatkan haknya -pent), dan memberikan (keuntungan kepada -pent) anggota yang (sudah) bukan (lagi sebagai) distributor40!!
Dari sini, jelaslah penyelisihan yang dilakukan oleh perusahaan ini, dan jauhnya dari sistem percaloan yang sudah di kenal. Perusahaan ini mewajibkan dirinya untuk memberikan keuntungan kepada anggotanya -tanpa melihat jerih payah (masing-masing dari) mereka dalam memasarkan produknya-. Berbeda halnya dengan percaloan, komisi dihasilkan oleh orang yang memasarkan dan menjual (langsung), dan orang yang tidak berusaha (menjual atau memasarkan barang) tidak turut serta dalam mendapatkan upah/keuntungan tersebut.
- Seorang calo mendapatkan komisi sebagai usahanya dalam memasarkan dan menjual barang untuk satu orang, atau sejumlah orang. Dan dia tidak memiliki hubungan sama sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh pembeli barang tersebut [setelahnya]; hubungan terhenti dengan terjadinya transaksi jual beli antara calo dan pembeli.
Adapun MLM ini, maka si pemasar tidak akan mendapatkan komisi (atas pemasarannya) kecuali apabila ia (berhasil) memasarkannya kepada para pemasar/distributor (baru) lainnya41. Lalu mereka memasarkan (barang tersebut) untuk dipasarkan lagi oleh para pemasar (baru)…maka, ia (sesungguhnya) memasarkan untuk orang yang memasarkan kepada orang yang memasarkan kepada orang yang memasarkan…begitu seterusnya!!
Dan ia tidak akan mendapatkan komisi kecuali dengan cara seperti ini, maka (hal ini) tidak ada orang yang berada di dalam jaringan piramida tersebut (yang bisa) merasakan maslahat dengan memanfaatkan atau menggunakan produk tersebut kecuali dengan cara memasarkannya lagi kepada pemasar (baru) lainnya42.
- Berdasarkan (kesimpulan di atas bahwa) pemasaran produk adalah bukan maksud utama dalam bisnis MLM, akan tetapi hanya sebagai kedok perundang-undangan43 untuk merekrut keikutsertaan (memprospek), dan merekrut anggota; agar terbangun jaringan piramida44. (Sehingga) jika sebuah produk tidak ada dalam maksud45 dari sebuah pemasaran, maka kuranglah satu rukun (dari rukun-rukun) sahnya akad percaloan yang sesungguhnya, yaitu (adanya) barang.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa peraturan Biznas dan perusahaan-perusahaan lain yang sejenis dengannya, tidak ada hubungannya sama sekali dengan akad percaloan46.
FATWA
Berdasarkan penjelasan yang telah lalu, (Majma’ Al Fiqh Al Islami) mengeluarkan fatwa pada sebuah musyawarah bernomor (3/24) tanggal (17 Rabi’ul Akhir 1424 H), yang bertepatan pada (17/6/2003 M) sebagai berikut:
- Bahwa menjadi anggota di Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak dibolehkan secara syariat; karena hal itu adalah judi47.
Bahwa peraturan PT. Biznas - dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak ada hubungannya sama sekali dengan akad percaloan -sebagaimana yang telah didakwakan perusahaan tersebut, juga sebagaimana apa yang telah mereka usahakan dari perancuan kepada sebagian ulama48 yang (akhirnya mereka) berfatwa dengan membolehkan hal ini, karena ini adalah percaloan- dari seputar pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, dan menggambarkan perkaranya kepada mereka tidak sesuai dengan hakikatnya49.
Dan atas dasar ini:
(Al Majma’) menyarankan kepada semua pihak perizinan untuk mencabut segala bentuk surat perizinan perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing), dan tidak (lagi) memberikan segala bentuk surat perizinan apapun untuk praktek semacam ini; kecuali setelah mengembalikan perkaranya kepada (Majma’ Al Fiqh Al Islami). Allah Maha Pemberi tawfiq
Tertanda.
Prof. DR. Ahmad Kholid Ba Bakar
Penanggung Jawab Majma’ Al Fiqh Al Islami50.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar