Minggu, 29 November 2009
FATWA HUKUM MLM OLEH MUI
Oleh
Majlis Ulama Indonesia
Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
(Oriflame tidak mengharuskan konsumen membeli paket produk. Uang pendaftaran hanya Rp39.900)
b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
(Di ORIFLAME setelah menjadi member, keputusan ada dikonsumen apakah hanya sebagai pengguna saja ataukah akan menjadikannya sebagai pilihan karir)
d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
(Kalau ingin berkarir di Oriflame, maka harus mencari team work untuk di ajak bekerja sama)
e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
(Di Oriflame demikian, semua member baru yang direkrut harus di latih berusaha yang panduannya sudah ada)
f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:
1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at Islam dengan syarat¬-syarat sebagai berikut:
a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;
b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);
c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275
Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً
Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4: 29
Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar"
2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة
Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.
Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta
Tarikh Diisu : 2000
Hukum Syar'i MLM
Fatwa Islamic Fiqih Academy di Raabithoh al-'Alam al-Islami
Islamic Fiqih Academi (IFA) dikenal dalam bahasa Arab dengan Majma' al-Fiqh al-Islami adalah satu lembaga resmi yang indefenden dibawah liga muslim dunia (Raabithah al-'Alam al-Islami/muslim world league). Al-Majma' al-Fiqh al-Islami ini beranggotakan sejumlah ulama dan pakar fikih dunia pilihan yang berusaha mempelajari dan meneliti permasalahan-permasalahan yang dihadapi kaum muslimin. Bentuknya dengan mengeluarkan penjelasan hukum syara kepada mereka1.
TEKS PENJELASAN ISLAMIC FIQIH ACADEMY (AL-MAJMA’ AL FIQH AL ISLAMI)
SEPUTAR
(HUKUM SYAR’I TENTANG IKUT SERTA DALAM PT. BIZNAS)
-Dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisal lainnya-?
Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam tercurah selalu atas makhluq Allah termulia, juga atas para shahabat dan orang-orang yang berloyalitas padanya.
At Takyiif Al Fiqhi/Tinjauan Fikih2 terhadap peraturan PT. Biznaas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing lainnya- :
Setelah mempelajari peraturan usaha PT. Biznaas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisalnya- dengan perantara (bantuan) Badan Urusan Perekonomian dan Keuangan3 di Majma’ Al Fiqh Al Islami (Islamic Fiqih Academy), dapat disimpulkan bahwa:
PERTAMA:
Produk yang terdapat pada perusahaan-perusahaan bersistem pirsmida (Multi Level Marketing) bukan sesuatu yang dimaksudkan langsung untuk anggotanya4; akan tetapi target utama dan motivator utama bergabung (menjadi anggotanya) adalah insentif (komisi/penghasilan) yang akan didapatkan anggota (member) tersebut selama menjalani peraturan (bisnis perusahaan) ini.
Sebagaimana tujuan perusahaan ini adalah membangun jaringan yang (beranggotakan) beberapa orang (dalam bentuk skema yang berturut-turut5 berbasis dua orang); sehingga bagian dasarnya (downline) terus meluas sampai berbentuk piramid. Orang yang beruntung6 berada di puncak piramid yang tersusun dibawahnya tiga level7 dan para anggota level bawah (downline) selalu membayar kepada (anggota-anggota terdahulu) yang berada di atas mereka (upline).
[Produk (yang mereka klaim) adalah sekedar simbol yang tidak ada hakekatnya] :Produk tersebut tidak lain hanyalah sebagai kedok bisnis (agar bisa) diterima8 untuk mendapatkan izin perundang-undangan9; karena sebagian besar undang-undang negara di dunia ini10 melarang bisnis bersistem skema piramida yang setiap anggotanya membayar uang hanya sebagai bukti keikutsertaannya saja pada sistem (bisnis ini), tanpa perantara ataupun produk11 yang bisa digunakan.
Ketika hukum-hukum syariat dibangun di atas tujuan dan hakekat maknanya; tidak di atas lafazh dan bentuk simboliknya12, maka produk tersebut (dianggap) tidak ada wujudnya ketika ditinjau secara penerapan hukum fikih (At Takyif Al Fiqhi)13 terhadap PT. Biznas, dan perusahaan-perusahaan lain yang mirip dengannya.14
Berdasarkan hal ini, masalah ini –dalam tinjauan fikih- tidak lain hanya rekrutmen keanggotaan -dari beberapa orang- yang dioperasikan oleh perusahaan. Anggota yang berada di posisi bawah piramida (downline) dalam hal ini membayar insentif yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang berposisi di puncak piramida (upline)! Ditambah lagi dengan uang komisi dari perusahaan; yang propagandanya adalah: (Anda akan rugi besar jika terlambat bergabung bersama kami walau hanya sehari saja, semakin lama anda menunggu semakin besar kerugian anda. Bergabunglah sekarang juga!)15!!
KE DUA:
Seorang anggota tidak mungkin memperoleh pendapatan -[dengan yakin]- kecuali jika terkumpul di bawahnya tiga level16 (anggota lainnya), dan ketiga lapisan terakhir yang tersusun pada skema piramida ini (keadaan mereka) selalu berada dalam spekulasi/pertaruhan (al-Mukhotharah) -selalu terancam kerugian17-; karena mereka (tiga level tersebut) selalu membayar komisi kepada yang diatas mereka dengan besar harapan (setiap orang dari mereka) ingin berada di puncak piramida18! Akan tetapi hal itu tidak mungkin terjadi kecuali dengan merekrut para anggota baru lainnya agar mereka berada di bawahnya lagi, sehingga dengan demikian merekalah (anggota baru tersebut yang sekarang -pent) terancam kerugian… dan begitulah seterusnya.
Terjadinya kerugian adalah (hal) yang mesti terjadi dalam perkembangan skema piramida19.
Dan tidak (akan pernah) mungkin (terjadi) -kapanpun waktunya- seluruh anggota memperoleh keuntungan secara bersama. Yang terjadi adalah hanya sebagian kecil saja dari mereka yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan mayoritas anggota yang ada.
Dan sesungguhnya persentase perbandingan terendah antara yang beruntung dengan yang beresiko kerugian adalah (1:9) di setiap lapisan piramida tersebut20!!
Dari sini, jelaslah (sudah) bahwa mayoritas yang terdampak spekulasi/taruhan - selama-lamanya – dari seluruh anggotanya adalah yang berada dilapisan terbawah piramida tersebut, dengan (selalu) membayar kepada yang di atasnya, dalam keadaan tidak mengetahui21, apakah di bawah mereka terbentuk tiga level sehingga mendapatkan insentif?! Ataukah tidak terbentuk? sehingga merugi membayar kepada yang berada di atas mereka?!
Dan tidak diragukan lagi jenis taruhan inilah (yang disebut dengan) perjudian.22
Maka hakekat al-Qimar (perjudian) -sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah- adalah: “Diambilnya harta seseorang dalam keadaan bertaruh/spekulasi; apakah dia akan mendapatkan kembali gantinya, ataukah tidak?!”23
Dan praktek bisnis semacam ini terbentuk pada hakikatnya dari rangkaian perjudian24; harta (yang dijadikan) taruhan tersebut terselubung dalam produk dan diselinapkan dalam harganya25!!
[Bahkan sesungguhnya] rangkaian perjudian yang ada di perusahaan-perusahaan bisnis berskema piramida terintervensi (saling masuk/campur aduk) dengan rangkaian perjudian yang tiada batas26. Orang yang beruntung adalah yang terlebih dahulu masuk jaringan27; yang kepadanyalah arus pemasukan (uang keuntungan) mengalir dengan derasnya dan terus yang tampaknya tiada habis-habisnya -sesuai luasnya jaringan yang ia miliki yang terdiri dari orang-orang yang berada setelahnya (downline)-.
Dan orang yang bertaruh adalah (yang berada) pada lapisan dasar28 (terakhir) yang (selalu) berangan-angan untuk terus naik dan terus berkembang jaringannya, dengan bertambahnya orang-orang yang setelahnya, yang mereka terus dipenuhi angan-angan untuk bisa mengeruk kentungan tanpa perlu bekerja produktif! Maka tiga level yang paling akhir29 adalah selalu berspekulasi (dalam taruhan) –selama-lamanya- secara terus-menerus dan dalam setiap saat, seiring berkembangnya piramida.
Dan inilah makna qimar (judi/taruhan)30.
Perbedaan antara bisnis MLM dengan samsarah (percaloan)31:
As samsarah [السَّمْسَرَةُ] (percaloan) -dalam jual beli- adalah sebuah akad yang mengantar perantara (calo/broker) mendapatkan insentif (fee/komisi) sebagai fee atas usahanya sebagai perantara dalam kesuksean penjualan atau pembelian barang perniagaan.
Sedangkan bisnis MLM (Multi Level Marketing) berskema piramida -yang dipraktekkan PT. Biznas dan yang semisalnya- adalah sebuah ungkapan dari pemasaran sebuah produk32 untuk membangun jaringan yang terdiri dari para anggota -dalam bentuk skema piramida yang berturut-turut-;. Setiap anggotanya (upline) berperan sebagai puncak piramida di dalam jaringan tersebut, dan setiap anggota barunya (downline) membayar uang-uang komisi kepada yang berada di atasnya dalam jaringan piramida tersebut33.
Atas dasar ini, maka sistem muamalah Biznas34 dan MLM35 berbeda dengan percaloan yang sudah dikenal secara fikih dari empat segi utama, yaitu:
- Percaloan (broker) tidak disyaratkan padanya membeli produk dagangan dari orang yang dia perantarakan36; (akan tetapi) si calo (broker) hanya sebagai perantara antara si pemilik barang (penjual) dan si pembeli.
Adapun sistem bisnis perusahaan-perusahaan MLM, maka pembelian produk dan pemilikan markas kerja/bisnis (oleh setiap anggotanya –pent) adalah syarat37 diterimanya seseorang sebagai distributor (anggota); maksudnya, bahwa distributor (harus) membayar sejumlah uang supaya ia (bisa tetap) menjadi distributor; dan (justru) hal ini adalah kebalikan dari percaloan!!
- Sesungguhnya peraturan PT. Biznas tidak membolehkan38 seseorang untuk mendaftarkan langsung (anggota baru) yang berada di bawahnya lebih dari dua orang. Lalu orang yang berada pada urutan lebih dari dua didaftarkan (dan diposisikan -pent) di bawah anggota terakhir di bawah jaringannya!!
Dan ini berarti ada beberapa kalangan dari bisnis jaringan ini yang mengambil keuntungan dari usaha orang-orang yang berada di atas mereka, dan (terus) menerima komisi dari perusahaan sebagai keuntungan hasil distribusi produk yang mereka sama sekali tidak memiliki jerih payah memasarkannya (mendistribusikannya)!
Maka apabila point ini digabungkan dengan yang sebelumnya, jelaslah (sudah) bahwa peraturan perusahaan ini adalah melarang distributor yang bukan anggota39 (dari mendapatkan haknya -pent), dan memberikan (keuntungan kepada -pent) anggota yang (sudah) bukan (lagi sebagai) distributor40!!
Dari sini, jelaslah penyelisihan yang dilakukan oleh perusahaan ini, dan jauhnya dari sistem percaloan yang sudah di kenal. Perusahaan ini mewajibkan dirinya untuk memberikan keuntungan kepada anggotanya -tanpa melihat jerih payah (masing-masing dari) mereka dalam memasarkan produknya-. Berbeda halnya dengan percaloan, komisi dihasilkan oleh orang yang memasarkan dan menjual (langsung), dan orang yang tidak berusaha (menjual atau memasarkan barang) tidak turut serta dalam mendapatkan upah/keuntungan tersebut.
- Seorang calo mendapatkan komisi sebagai usahanya dalam memasarkan dan menjual barang untuk satu orang, atau sejumlah orang. Dan dia tidak memiliki hubungan sama sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh pembeli barang tersebut [setelahnya]; hubungan terhenti dengan terjadinya transaksi jual beli antara calo dan pembeli.
Adapun MLM ini, maka si pemasar tidak akan mendapatkan komisi (atas pemasarannya) kecuali apabila ia (berhasil) memasarkannya kepada para pemasar/distributor (baru) lainnya41. Lalu mereka memasarkan (barang tersebut) untuk dipasarkan lagi oleh para pemasar (baru)…maka, ia (sesungguhnya) memasarkan untuk orang yang memasarkan kepada orang yang memasarkan kepada orang yang memasarkan…begitu seterusnya!!
Dan ia tidak akan mendapatkan komisi kecuali dengan cara seperti ini, maka (hal ini) tidak ada orang yang berada di dalam jaringan piramida tersebut (yang bisa) merasakan maslahat dengan memanfaatkan atau menggunakan produk tersebut kecuali dengan cara memasarkannya lagi kepada pemasar (baru) lainnya42.
- Berdasarkan (kesimpulan di atas bahwa) pemasaran produk adalah bukan maksud utama dalam bisnis MLM, akan tetapi hanya sebagai kedok perundang-undangan43 untuk merekrut keikutsertaan (memprospek), dan merekrut anggota; agar terbangun jaringan piramida44. (Sehingga) jika sebuah produk tidak ada dalam maksud45 dari sebuah pemasaran, maka kuranglah satu rukun (dari rukun-rukun) sahnya akad percaloan yang sesungguhnya, yaitu (adanya) barang.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa peraturan Biznas dan perusahaan-perusahaan lain yang sejenis dengannya, tidak ada hubungannya sama sekali dengan akad percaloan46.
FATWA
Berdasarkan penjelasan yang telah lalu, (Majma’ Al Fiqh Al Islami) mengeluarkan fatwa pada sebuah musyawarah bernomor (3/24) tanggal (17 Rabi’ul Akhir 1424 H), yang bertepatan pada (17/6/2003 M) sebagai berikut:
- Bahwa menjadi anggota di Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak dibolehkan secara syariat; karena hal itu adalah judi47.
Bahwa peraturan PT. Biznas - dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak ada hubungannya sama sekali dengan akad percaloan -sebagaimana yang telah didakwakan perusahaan tersebut, juga sebagaimana apa yang telah mereka usahakan dari perancuan kepada sebagian ulama48 yang (akhirnya mereka) berfatwa dengan membolehkan hal ini, karena ini adalah percaloan- dari seputar pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, dan menggambarkan perkaranya kepada mereka tidak sesuai dengan hakikatnya49.
Dan atas dasar ini:
(Al Majma’) menyarankan kepada semua pihak perizinan untuk mencabut segala bentuk surat perizinan perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing), dan tidak (lagi) memberikan segala bentuk surat perizinan apapun untuk praktek semacam ini; kecuali setelah mengembalikan perkaranya kepada (Majma’ Al Fiqh Al Islami). Allah Maha Pemberi tawfiq
Tertanda.
Prof. DR. Ahmad Kholid Ba Bakar
Penanggung Jawab Majma’ Al Fiqh Al Islami50.
Jumat, 27 November 2009
HAJI DAN UMROH
Melihat tayangan di tv pelaksanaan wukuf di arofah,...teringat kembali saat-saat menunaikan ibadah haji 3 tahun yang lalu. Tulisan ini bukan bermaksud riya' atau pun ujub. saya yakin temen2 semua sudah banyak yang melaksanakan ibadah ini. Atau bagi temen2 yg belum,..pasti sedang berusaha untuk melaksanakan ibadah ini..insyaAllah kalo sudah diniatkan akan terlaksana. Amiin.
...
6 Desember 2006
Tulisan ini hanya untuk mengingat dan sebagai dokumentasi rangkaian ibadah yang telah kami (aku dan suamiku) lakukan. Tiga tahun yang lalu, tepatnya tgl 6 Desember 2006, kami berangkat melalui bandara juanda surabaya untuk menuju jakarta. Semua jemaah berkumpul untuk solat subuh berjamaah di masjid Al Akbar pagi itu. Kami sudah berangkat dari jam 03.00 dini hari agar tidak ketinggalan untuk sholat berjamaah. Maklum di surabaya, subuh sudah mulai jam 03.45. Tiba di masjid kami menyelesaikan administrasi dan mengambil perlengkapan yg diserahkan kepada semua jamaaah.
Setelah semua sudah siap dan kami sudah melaksanakan sholat subuh berjamaah, semua nya menuju bis yang akan membawa kami ke bandara. Kami menggunakan penerbangan lion air untuk menuju Jakarta. Transit di Jakarta beberapa jam, kemudian kami melanjutkan penerbangan ke Yaman dengan menggunakan Yemenia Air. Tujuan selanjutnya memang Negara Yaman dengan ibukota Sann'a. Kami akan singgah di sana selama 3 hari sebelum menuju Jeddah. Tulisan mengenai negara Yaman akan di tulis sendiri pada bagian lain.
Selama 3 hari di Yaman kami sempat melihat2 keindahan negeri Yaman, termasuk melihat ka'bah tandingan yg di bikin oleh raja Abrahah untuk memandingi ka'bah yang ada di Mekkah. Melihat kehidupan masyarakat Yaman, yang lumayan masih sangat memegang teguh adat istiadatnya. Menikmati kulinernya, yang seperti kebanyakan masakan Timur Tengah banyak mengandung rempah. Tapi aku suka,....
10 Desember 2006
Hari ini di jadwalkan untuk pemberangkatan ke Jeddah menggunakan Yemenia Air. Jam 11 malam waktu Yaman kami sudah cek out dari hotel dan masuk ke bis masing-masing untuk menuju ke bandara Sann'a. Masih menunggu beberapa jam di bandara dan jam 04.30 terbang ke Jeddah. Sampai di Jeddah jam 06.00 subuh waktu Saudi Arabia. Proses imigrasi memakan waktu kurang lebih 3 jam. Oya sewaktu berangkat kami sudah menggunakan ihram dan berniat umroh di atas pesawat sewaktu berada di atas Yalamlam.
Selesai proses imigrasi kami berangkat ke Makkah al Mukarromah menggunakan bis. Sampai di mekkah jam 4 sore.
Alhamdulillah hotel yang kami tempati persis berada di depan Masjidilharom. Subhanallah,...Alhamdulillah walaupun menempuh perjalanan yang jauh dan melelahkan,..tapi semua itu terhapus dan terbayar sudah demi melihat ka'bah berada di depan mata. Kami langsung melaksanakan ibadah umroh.
Di makkah kami menggunakan waktu untuk mengerjakan beberapa umroh, dan melihat-lihat tempat bersejarah di makkah. Dan sudah tentu melaksanakan kewajiban sholat lima waktu di mesjidilharom.
17 desember 2006
Dengan menggunakan bis pagi ini kami meninggalkan Makkah untuk menuju Madinah. Kami akan berziarah ke Rasulullah dan mengunjungi mesjid Nabawi. Perjalanan Makkah - Madinah ditempuh kurang lebih 6 jam. Jalan menuju ke Madinah terhampar halus mulus. Terbayang kembali perjalanan hijrahnya nabi Muhammad Rasulullah SAW dari makkah ke madinah, dimana waktu itu jalan yang ditempuh masih merupakan perbukitan dengan bebatuan yang terjal. Suatu perjalanan yang sulit kukira. Tapi tentunya dengan bantuan Allah SWT, nabi kita dapat menempuhnya dengan selamat samapi ke Madinah. Di Madinah kami juga mendapatkan hotel sangat dekat dengan masjid nabawi, hanya beberapa langkah sudah sampai ke pelataran masjid. Alhamdulillah diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah selama di Madinah. Bukan saja bisa melaksanakan Arbain yaitu 40 kali waktu sholat dilakukan di mesjid tanpa terputus, bahkan kami berada di Madinah selama 10 hari.
Disini persahabatan, keeratan persaudaraan sangat terasa. Semua jamaah adalah saudara seagama. Tapi karena pembagian dan penempatan teman perkamar, maka ada beberapa orang yang benar-benar menjadi saudara, merasakan suka duka dalam melaksanakan ibadah. Mereka adalah Ainun jemaah asal Makassar, Adek Hestia dari jakarta, bu Askuk indo jepang dari Batu Malang, mba Eko dari TulungAgung dan mbak Rini asal Sidoarjo. Satu kamar diisi 3 orang dan kamar kami masing-masing bersebelahan. DiMadinah kami juga sempat berkunjung ke masjid Kuba dan perkebunan kurma
27 desember 2006
Dari Madinah kami mengawali perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji yang sesungguhnya. Menggunakan pakaian ihrom, kami menuju makkah kembali.
28 Desember 2006
Wukuf dilaksanakan pada tanggal 28 desember 2006, bertepatan dengan hari Jumat. Alhamdulillah kami berjumpa dengan haji akbar yang pahala ibadahnya lebih dari pada haji biasa. Merupakan rizki dari Yang Maha Kuasa bisa melaksanakan haji akbar, karena gak semua orang mempunyai kesempatan melaksanakan ibadah haji akbar. Melaksanakan wukuf dengan dengan khusyuk dan hikmad. Suatu pengalaman ibadah yang tidak mungkin terlupakan. Seperti terlahir kembali ke dunia menjadi hamba yang baru. Alhamdulillah wukuf di selesaikan dengan baik.
dari Arafah kami bergerak ke Muzdalifah untuk melaksanakan mabit. Karena haji akbar kondisi Makkah penuh sesak. Jamaah yang menggunakan bis, bisnya berjalan selangkah demi selangkah. Kemudian kami menuju Mina untuk mabit dan melempar jumroh.
Alhamdulillah perjalanan ibadah haji kami lalui dengan selamat dan lancar tiada kendalan yang berarti. Ya Allah terimalah ibadah kami dan jadikanlah kami haji dan hajjah yang mabrur, amiin. Ya Allah semoga kami diberi kesempatan kembali menuju tanah suci Mu untuk beribadah haji ataupun umroh kembali. Amiin Ya Rabbal Alamiin
Rabu, 25 November 2009
PROMO PERLUKAH???
Tadi baru baca salah satu email di milis dbcnetwork...
Katanya,..seberapa perlu sih promoin bisnis kita???
Secara katanya dia member karena dia tahu banget kualitas dari produk ORIFLAme,..selain itu juga dah kenal banget sama founder dbcnetwork. Jadi dia yakin kalo orang lain mempunyai pemikiran yg sama juga.
...
Aku teringat lagi di awal2 aku ikut bisnis oriflame di jaringan dbcn ini. Aku juga seperti itu,...aku tau banget kualitas produk oriflame,...dan aku juga merasa dah ngerti sistemnya. Jadi waktu uplineku mau ngejelasin sistem bisnisnya,...aku jawab aja dengan pe de dan sok tau...aku sudah ngerti. Maaf ya,....mb Anieta, mb Susi dan mb Nurul,...ternyata aku dulu itu donlen yang sok tau..
....
Terus dalam merekrut,..yang kala itu aku lakukan secara offline...aku merasa gampang banget dapetin donlen. Entahlah,....apa karena memang aku pintar meyakinkan orang....ataukah karena bantuan promo dari oriflame sendiri. Memang sih semua orang yang jadi donlenku saat itu adalah temen2ku sendiri yang hampir tiap hari ketemu.
...
Setelah mereka daftar jadi donlen,...ya sudah...aku biarkan aja. Kenapa aku biarkan??? Aku pikir mereka memiliki pikiran yang sama denganku. Mereka tau kualitasnya produknya...dan mereka tau sisitem bisnisnya,...sama seperti kala pertama aku join disini.
Aku dapetin banyak donlen,...tapi upsss,...kenapa kok naiknya levelku gak sebanyak donlen yang ku dapat.
....
Aku berfikir ulang,...aku interopeksi ke diri sendiri. Sudah tentu ada yang salah nih...
Awal terbukanya pikiranku,,,....datang dari donlenku sendiri. Mereka tanya-tanya...untung beberapa donlenku gak malu-malu kalo bertanya. Soalnya aku dulu suka malu kalo mau nanya ke uplen...maaf ya len kalo sekarang malah jadinya malu-maluin karena nanya2 melulu.
Ada yang nanya manfaat produk, ada yang nanya cara daftarin
eehh....ternyata banyak yang belum mereka mengerti
Akhirnya aku baru sadar, ternyata sistem bisnis nya pun mereka belum begitu ngeh
Yaa..,akhirnya aku tau kalo bicara dengan telepati gak bisa nyambung kalo yang diajak bicara tidak menggunakan telepati. Artinya??? ya aku kudu njelasin kepada semua team work yang punya mimpi sama dengan ku gimana sih caranya njalanin bisnis ini, gimana sih sistem nya...
Setelah aku mundur lagi kebelakang untuk ambil ancang-ancang lompat...
bener aja, begitu sebagian mereka ngerti sistem, mulai deh mereka semangat berbisnis dan naik level. Aku pun semakin semangat, karena bisa mengajak team work ku untuk insyaAllah sama-sama berhasil dalam bisnis ini.
.....
Intinya disini,...promo itu sangatlah perlu
karena belum tentu setiap orang tau mengenai bisnis kita, bahkan belum tentu setiap orang tau mengenai produk oriflame, yang meskipun produknya sudah mendunia banget. Nyatanya ada temenku yang sama sekali gak kenal apa itu produk oriflame,dan akhirnya join juga jadi member.
Selasa, 24 November 2009
TRANSFORMER
Mungkin hari ini adalah salah satu hari yang membahagiakan nenek upline ku Mb Anieta...
Naik kelas jadi Senior Manager...selamat ya mbaaa
Sungguh aku juga ikut bahagia lo mbaa...
Pagi ini, aku baca komentarnya mba cantik ini di FB ku,...katanya aku telah bertransformasi dari ibu rumah tangga biasa menjadi ibu rumahtangga yang High Tech...beneerkah???
.....
Aku dulu kenal dengan bisnis ini dan masuk kejaringan dBC Network, karena aku masuk ke web nya
mba Anieta ini...
waktu itu aku baca salah satu iklan di tentang kerja dari rumah. disitu tercantum sebuah alamat web.
merasa tertarik, aku pun coba mengisi data. Gak berapa lama kemudian dah ada respon balik. Yang akhirnya aku bisa terjun di bisnis ini dengan support penuh dBC Network...dan juga para upline yg sdh senior...seperti sudah aku ceritakan di halaman sebelumnya.
...
gimana trasformasinya,..
sebelum terjun ke bisnis online ini..., aku paling males nyentuh Personal Computer (PC), jangankan untuk berselancar di dunia maya atau internetan,...untuk sekedar main game pun aku males banget....
tapi karena ingin tau dengan isi iklannnya, akhirnya terpaksa aku minta tolong buka web tersebut dengan suamiku.
Karena serius pengen ngikutin, akhirnya aku mulai belajar dari bikin email sampai bikin blog. Karena memang awalnya gaptek banget..., ya lumayan butuh waktu untuk mempelajari semuanya. Tapi aku semangat banget,..aku menemukan sesuatu yang baru, aku mendapat ilmu baru..yang makin lama makin berkembang.
Selain belajar dari para senior,..aku juga beli buku2 mengenai segala sesuatu yg berhubungan dengan internet.
Alhamdulillah aku sekarang sudah bisa nulis di blog,...dah lumayan bisa baca2 dan praktekkin e book training...dan semuanya sangat membantu dalam bisnisku ini...
...
alhamdulillah,...
dengan ikut di bisnis ini, aku jadi gak gaptek lagi...,aku dapet temen dan sahabat banyak,...dan bisnisku berjalan lancar...
Makanya untuk temen2 yang belum lancar dengan internetnya, gak usah ragu2 ikut dengan bisnis ini. Karena semua bisa dipelajari kok dari ebook training. Dan tentunya dapet bimbingan dari para senior yg telah lebih dulu sukses.
Temen2 yang mau gabung jangan ragu-ragu...ayoaaa kalian semua bisa kok sukses disini
Kamis, 19 November 2009
BISNIS 5 M
Terus apaan???
5 M yang gimana???
Mau tau??.........
Gini yaaa:
Sekarang ini aku lagi ngejalanin bisnis 5 M ini.
M yang ke 1= MURAH
Modal awalnya murah banget..cuma 39900. Bisnis mana coba yg modalnya cuma segitu???
Mau jualan baju,..minimal punya uang 2 juta, mau buka restoran...apa lagii.. butuh modal yg gak sedikit..
M yang ke 2 = MUDAH
Gak seperti MLM konvensional yang harus door to door, face to face....yang mungkin membutuhkan waktu
dan tenaga yg banyak. Bisnis ini bisa dijalankan secara online...hanya perlu beberapa jam dalam sehari untuk bekerja melalui personal computer. Semuanya sudah disiapkan sedmikian canggih oleh " dBC Network", jaringan yang T.O.P B.G.T. Mulai WEB REPLIKA, E BOOK TRAINING, SUPPORT SISTEM DAN MILIS semuanya GRATISSS...
gak ada lagi yg namanya merayu prospek, gak perlu presentasi...semuanya dBC Network yang atur..
nah mudah kan???
M yang ke 3 = MENYENANGKAN
Bagi siapapun bisnis ini pasti menyenangkan....
Kita bisa mengatur jam kerja sesuai dengan keinginan dan kemampuan...kapanpun dan dimanapun...
Tentunya cocok bagi siapapun.....karena gak terikat jam kerja
Bagi saya hal yang paling menyenangkan adalah mendapat teman2 baru yang akhirnya menjadi sahabat. Dan ruarrr biasa mereka ini semuanya memberikan energi positip bagi kita.
Hal menyenangkan lainnya kita bisa jalan2 ke luar negeri GRATISS lohhh.....sure
M yang ke 4 = MENGHASILKAN
Kalo yang ini sudah jelas....
Banyak yang sudah membuktikannya....
Contoh yang sangat nyata adalah mb Nadia yg punya penghasilan 35 juta per bulan (sekarang mungkin lebih yaaa mbaaa...) dan sudah mendapatkan hadiah sebuah mobil honda CRV Gratisss dari Oriflame.
Mb Nadia sdh menjalankan bisnis ini selama 3 tahun. Dengan bonus awal di bulan2 pertama sebesar 50 rb an. Coba....perusahaan mana yg sanggup menaikkan gaji berkali-kali lipat seperti itu.
Dan mb Nadia bilang sekarang adalah gilirannya mendapatkan semua itu,...kelak tiba giliran kita yg akan mendapatkannya. InsyaAllah. Amiin..
M yang ke 5 = MARRIII YUUUK kalo bisa sukses sekarang kenapa harus menunggu NANTI???
Salam,
POPI
http://www.dbc-network.com/index.php?id=cinderella
Senin, 16 November 2009
WHY ORIFLAME
Tentunya semua dah tau ya..kenapa pake oriflame..
Kalo aku sih dah jelas kenapa suka banget pake produk tersebut,...
tapi mungkin aja ada ya yang gak tau kelebihan dan keuntungan penggunaan produk tersebut,..
oke deh,..aku coba jelasin KEUNTUNGAN menggunakan ORIFLAME
1. Oriflame menggunakan bahan sari pati alami
2. Produknya tidak diuji cobakan pada hewan, tetapi pada sukarelawan dengan
menjamin keamanan, kecocokan serta efektifitas termasuk bagi kulit yang sangat
sensitif
3. Produk Oriflame dijamin murni dan berkualitas tinggi di bawah pengawasan mutu
dan lingkungan yang ketat
4. Oriflame menggunakan aerosol yang akrab dan ramah terhadap ozon
5. Kemasan produk Oriflame dapat di daur ulang
Banyak banget kan keuntungan pake produknya...secara aku juga punya 2 anak cewe' yang sebentar lagi gede, maka aku harus ngenalin produk2 perawatan yang punya kualitas bagus kepada mereka. Jangan sampe menyesal kemudian kalo pake produk yang gak jelas, yang ternyata nanti mengandung bahan-bahan yang berbahaya.
Asyiiknya lagi oriflame itu punya produk untuk semua usia...,mulai bayi, balita, anak2, dewasa, perempuan bahkan pria. Jadi deh semua anakku, laki dan perempuan plus suami juga tak belikan produk oriflame untuk kebutuhan mereka sehari-hari.
Minggu, 15 November 2009
ORIFLAME AND ME
Pertama kali aku kenal produk oriflame sekitar tahun 1988....
Wah udah lama banget yaaa.., waktu itu aku masih kuliah di Palembang. Ada tetanggaku yang juga temen mainku ngajakin jualan lipstik dan parfume. Ntar komisinya bagi dua katanya hi..hi..hi..,sebagai anak kuliahan tentunya mau dunk dapet tambahan uang saku.
Akhirnya tiap sore kita berdua ngider deh ke tetangga sekitar, ya nawarin lipstik dan parfume. Hasilnya lumayan, produknya gampang laku karena memang kualitasnya bagus dan harganya gak begitu mahal dibanding dengan produk sejenis dengan kualitas yang sama.
Dalam rentang waktu yang cukup lama, hampir 20 tahun berikutnya...setelah berpisah dengan kota kelahiran dan teman2 di Palembang. Dan sekarang sudah menetap di surabaya,..olala,....dalam suatu arisan aku ditawari katalog ORIFLAME. Gak perlu panjang lebar,...aku langsung minta jadi member. Bukan untuk ikut bisnisnya, cuma memang senang dengan produknya..terutama wewangiannya. Semenjak itu aku selalu menggunakan produk ORIFLAME untuk semua perawatan tubuh dan kosmetik. Dengan jadi member lumayan aku bisa mendapat diskon 23% setiap kali membeli produknya.
Pada saat itu aku belum mengerti sama sekali dengan bisnisnya. Karena uplenku saat itu juga gak begitu fokus dengan bisnisnya. Akhirnya..waktu aku hamil putri ke 3, dan gak sempet pesen2 nitip beli produk Oriflame ke uplen lagi (pada saat itu aku gak tau kalo kita bisa order sendiri), keanggotaanku expired,..dan gak bisa diperpanjang lagi.
Suatu hari aku lihat iklan di salah satu koran khusus terbitan perumahan tempat tinggalku di Delta Sari. Bunyinya cukup menggelitik "Mau Kerja Dari Rumah????" klik www........com Wah asyik dong kalo bisa kerja dari rumah pikirku. Langsung aja aku klik website tersebut dan isi data. Sampai saat itu aku juga belum ngeh nih kalo bisnis yang ditawarkan adalah produk ORIFLAME. Terus aku di telponin deh sama beberapa orang bergantian,...untuk menanyakan keseriusanku untuk join. Setelah aku tau kalo yang mereka tawarkan ada kaitannya dengan ORIFLAME,...langsung aja aku setujuu untuk gabung.
Nah,...keikutsertaanku dengan join di ORIFLAME saat itu ternyata membawa perubahan sangat banyak buat diriku. Gimana cerita selanjutnya...
Senin, 09 November 2009
ABOUT ME

Aku bunda dari 3 orang putra putri. Kerjaan ku sama dengan bunda lainnya. Mengurus suami dan anak-anak. Beres-beres rumah, masak, dan nganterin sekolah. Selain itu ada jadwal khusus untuk pengajian dan arisan.
Hampir setiap hari setelah urusan rumah tangga beres, aku pergi belajar, baik itu belajar bahas arab, fiqih, tafsir dan menghafal quran. Urusan dunia harus diimbangi dengan urusan akhirat ya nggakk. Idealnya urusan dunia adalah bekal untuk mencapai tujuan akhirat.
Disamping semua kegiatan itu semua, aku masih memiliki satu kegiatan yang ternyata bisa menghasilkan uang. Aku adalah member dari oriflame dBC Network. Bisnis yang ternyata bisa dijalankan dengan online. Jadi aku gak perlu terlalu sering keluar rumah untuk mengurus bisnisku ini. Hanya perlu beberapa jam perhari memanagenya dari depan komputer.